PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan
yang berbeda sesuai dengan jamannya. Semangat perjuang bangsa yang telah
ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
B.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni. Berkaitan dengan
pengmbangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya
Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan).
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan prilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupan sehari-hari. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai dengan perilaku yang:
Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional
yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
C.
PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Didalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri, atau biasa diartikan sebagai kumpulan yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. “Negara” adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengrus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Bentuk Negara
Negara Kesatuan.
Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi.
Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi
Negara serikat, didalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak
warga negara :
Hak-hak asasi manusia
dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
(pasal 28A).
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1 ).
- Hak atas kelangsungan
hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B
ayat 2).
- Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan
diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan
imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan
diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal
28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka
politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera
lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas jaminan
sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi
(pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas
budaya (pasal 28 I ayat 2).
- Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28).
- Hak atas kebebasan
beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1).
b.
Kewajiban warga negara anatara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang
lain.
- Memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
- Melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Melakukan komunikasi
dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di
pengadilan.
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain-lain.
D.
PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
Pemerintah Republik :
berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
- Sistem pemerintah diktator (borjuis
dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidential.
- Sistem pemerintahan campuran.
E.
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan
negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara
Indonesia.
F.
PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadima Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut : Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan
dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki
dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang
lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI
KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan
KETAHANAN NASIONAL
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah
menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah
pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta, yang akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun
dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang
luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan
idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada di
dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.
H.
LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Pancasila Sebaagai Ideologi Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena : Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah
bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara
dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18
agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan
konstitusi NKRI.
I.PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.
situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah
produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat ( PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pedidikan
Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum
pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga
negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Nagara.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain
baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur
tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan
kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya
serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika
moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang
digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana
terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang
mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau
berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup
aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus
1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam
semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu;
Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai
keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang
tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan
visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional)
yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat
3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal
28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I
ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang
dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent)
yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang
Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan
yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila
menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika
Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita
bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka
adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya
negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera
dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal
18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi
NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa
lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan
kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan
kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita
dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus
diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang
mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini
telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan
yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian
pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami
kepulauan Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa
yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan
oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai
dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan
wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan
untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah.
Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan
eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda.
Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah
abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalus(1908) dan
diteruskan sumpah pemuda sebagai
wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya
adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap
warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran
ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya
sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang
ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu
pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan
ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh
institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga
pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi
konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang,
antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar
negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan
teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi,
membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa
batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi
inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan,
mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya
akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula
globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada
segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan
yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela
negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui
warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan
kewarganegaraan/kewiraan.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus:negara) yang dengannya
membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics)
yang diberikan disekolah-sekolah.
KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar