Minggu, 13 Mei 2012

KEWARGANEGARAAN


Kewarganegaraan

Kewarganegaraan (bahasa Inggeris: citizenship) merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik (iaitu, sebuah bandar pada asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara) yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warganegara.
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (bahasa Inggeris: nationality). Bagaimanapun, kedua-dua istilah ini harus dibezakan. Seorang warganegara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon pilihan raya, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Kewarganegaraan berasal daripada hubungan di sisi undang-undang dengan sebuah negara. Sebaliknya, kerakyatan biasanya berasal daripada tempat kelahiran, iaitu jus soli) dan, kekadangnya daripada keetnikan, iaitu jus sanguinis). Tambahan pula, kewarganegaraan boleh diserahkan melalui penyerahan kewarganegaraan dan diperolehi melalui pewarganegaraan.
Ada kemungkinannya bahawa seorang individu mempunyai kerakyatan tanpa kewarganegaraan (iaitu, dia ditakluk oleh undang-undang negara serta berhak menerima perlindungan tetapi tidak mempunyai hak-hak penyertaan politiknya). Ada kemungkinan juga bahawa seorang individu mempunyai hak-hak politik tanpa menjadi warganegara negara itu; umpamanya, seorang warganegara dari negara Komanwel yang menetap di United Kingdom mempunyai hak-hak politik yang sepenuhnya di negara itu tetapi tidak mempunyai kewarganegaraan United Kingdom. Sila lihat rencana Kerakyatan untuk perbincangan lanjut mengenai sifat-sifat kerakyatan dan bagaimana ia diperolehi.
Kewarganegaraan seringnya melibatkan usaha untuk kebaikan masyarakat melalui penyertaan, kerja sukarela, dan usaha untuk memperbaiki kehidupan semua warganegara. Dalam konteks ini, sekolah-sekolah di England seringnya memberikan pelajaran mengenai kewarganegaraan; di Wales, model yang digunakan ialah "Pendidikan Peribadi dan Sosial".

Kewarganegaraan subnasional

Kewarganegaraan biasanya berhubungan dengan keahlian negara, tetapi istilah itu juga boleh dipergunakan untuk tahap subnasional. Entiti-entiti subnasional (umpamanya, negeri ataupun provinsi) boleh mengenakan keperluan kediaman dan sebagainya sebelum warganegara itu diizin untuk menyertai bidang politik, ataupun menerima manfaat yang diberikan oleh kerajaan entiti itu. Bagaimanapun, dalam kes tersebut, mereka yang berlayak kekadangnya juga diperlihatkan sebagai "warganegara" negeri, provinsi, atau wilayah yang berkenaan.
Kewarganegaraan, sebagaimana yang diterangkan di atas, merupakan hak-hak politik seseorang dalam sebuah masyarakat. Oleh sebab itu, anda boleh mempunyai kewarganegaraan daripada sebuah negara dan kerakyatan daripada negara yang lain. Contohnya: Seorang Amerika-Cuba boleh dianggapi sebagai rakyat Cuba kerana dia dilahirkan di sana, tetapi dia juga boleh menjadi warganegara Amerika Syarikat melalui pewarganegaraan. Sebahagian negara-negara melarangi kewarganegaraan duaan antara satu sama lain, umpamanya Cuba dan Amerika Syarikat melarangi kewarganegaraan duaan antara kedua-dua negara itu kerana ketegangan politik mereka.

Kewarganegaraan supranasional

Dalam tahun-tahun kebelakangan ini, beberapa pertubuhan antara kerajaan telah memperluaskan konsep dan istilah kewarganegaraan ke peringkat antarabangsa, di mana ia dipergunakan untuk keseluruh warganegara ahli-ahli sebuah kesatuan negara. Dua contoh yang berkaitan dengan kewarganegaraan Kesatuan Eropah dan kewarganegaraan Negara-negara Komanwel British diberikan di bawah. Sehingga 2005, kewarganegaraan pada peringkat ini merupakan konsep sekunder, dengan taraf yang lebih lemah berbanding kewarganegaraan negara.
Versi terakhir untuk kewarganegaraan supranasional akan merupakan kewarganegaraan sedunia. Bagaimanapun, Bangsa-Bangsa Bersatu tidak mewakili konsep ini secara langsung; ia lebih merupai forum antarabangsa berbanding struktur untuk menyatakan hak-hak dan tanggungjawab individu.

Kewarganegaraan Kesatuan Eropah (EU)

Perjanjian Maastricht memperkenalkan konsep kewarganegaraan Kesatuan Eropah. Kewarganegaraan ini berasal daripada kewarganegaraan ahli-ahli negaranya — seseorang yang memegang kerakyatan salah satu daripada ahli-ahli negara Kesatuan Eropah akan menjadi "warganegara Kesatuan" sebagai tambahan dan secara automatik.
Kewarganegaraan EU memberikan hak-hak dan hak istimewa yang tertentu di dalam EU; di banyak kawasan di dalam EU, warganegara EU mempunyai hak-hak yang sama ataupun serupa dengan warganegara asli ahli negara itu. Hak-hak yang diberikan kepada warganegara EU termasuk:
  • kebebasan pergerakan dan hak kediaman di dalam kawasan Ahli-ahli Negara;
  • hak mengundi dan menjadi calon dalam pilihan raya Parlimen Eropah serta dalam pilihan perbandaran di dalam Ahli Negara kediamannya;
  • hak perlindungan diplomatik dan konsular;
  • hak petisyen kepada Parliamen Eropah; dan
  • hak untuk merujuk kepada Ombudsman.
Hak kediaman membawa konotasi bukan sahaja untuk hak mendiami, tetapi juga untuk hak memohon pekerjaaan dalam mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam negara, kecuali jawatan-jawatan yang sensitif seperti pertahanan).
Ahli-ahli negara EU juga menggunakan reka bentuk pasport yang sama, iaitu warna yang merah tua, dengan nama ahli negara, mohor negara, dan tajuk "Kesatuan Eropah" (atau terjemahannya).
Kedudukan kewarganegaraan Kesatuan semakin meningkat dan Mahkamah Keadilan Eropah telah menyatakan bahawa kewarganegaraan Kesatuan akan menjadi "taraf yang asas untuk rakyat Ahli-Ahli Negara" (sila lihat Kes C-184/99 Rudy Grzelczyk berlawan Centre Public d'Aide Sociale d'Ottignes-Louvain-la-Neuve, [2001] ECR I-6193, perenggan 31). Suruhanjaya Eropah juga telah menegaskan bahawa kewarganegaraan Kesatuan harus merupakan taraf yang asas untuk rakyat EU, akan tetapi ini tidak diterima oleh banyak ahli negara Kesatuan Eropah.

Kewarganegaraan Komanwel

Konsep "Kewarganegaraan Komanwel" terwujud sejak penubuhan Negara-negara Komanwel British. Sebagaimana dengan Kesatuan Eropah, seseorang memegang kewarganegaraan Komanwel hanya kerana dia merupakan warganegara salah satu daripada ahli-ahli negara Komanwel. Jenis kewarganegaraan ini memberikan hak istimewa yang tertentu di dalam beberapa negara Komanwel:
  • Sebahagian negara-negara tidak memerlukan visa pelancong daripada warganegara negara-negara lain di dalam Komanwel.
  • Di sebahagian negara-negara Komanwel, pemastautin tetap dari negara-negara Komanwel yang lain berlayak untuk hak-hak politik, umpamanya hak untuk mengundi dalam pilihan raya tempatan dan nasional, dan di dalam beberapa kes, juga hak untuk menjadi calon pilihan raya.
  • Di beberapa negara Komanwel, hak untuk bekerja di mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam) juga diberikan, kecuali untuk jawatan-jawatan tertentu seperti jawatan dalam pertahanan, Gabenor-Jeneral, Presiden, dan Perdana Menteri.
Sedangkan kewarganegaraan Komanwel kekadang disemadikan dalam perlembagaan tertulis negara-negara Komanwel dan dianggapi sebagai sejenis kewarganegaraan duaan, tidak pernahnya terada rancangan untuk mempunyai pasport yang sama.
Walaupun Republik Ireland meninggalkan Komanwel pada tahun 1949, ia sering dianggapi seolah-olah ia masih merupakan ahli, dengan rujukan dibuat pada dokumen guaman sebagai 'Komanwel dan Republik Ireland', dan warganegaranya tidak dianggap sebagai rakyat asing, khususnya di dalam United Kingdom.
Kanada membuat penyimpangan daripada prinsip kerakyatan yang ditakrifkan dari segi kesetiaan pada tahun 1921 (Akta Rakyat 1921 (Kanada)) untuk menghalang orang bukan Kanada (khususnya, orang keasalan Asia) daripada memasuki Kanada. Pada tahun 1935, Ireland merupakan negara sulung untuk memperkenalkan kewarganegaraannya. (Bagaimanapun, warganegara Ireland masih dianggapi sebagai rakyat British, dan masih tidak dianggapi sebagai rakyat asing, walaupun Ireland bukan lagi merupakan ahli Komanwel; Murray v Parkes [1942] All ER 123).
Pada tahun 1946, Akta Kewarganegaraan Kanada menghapuskan asas yang sama untuk kewarganegaraan. Konsep kewarganegaraan Komanwel diperkenalkan pada tahun 1948 dalam Akta Kerakyatan British 1948. Dominion yang lain mengamalkan prinsip ini, umpamanya New Zealand dalam Akta Kerakyatan British dan Kewarganegaraan New Zealand 1948.
Kewarganegaraan telah menggantikan kesetiaan. Ini merupakan suatu penggantian yang besar, dan bukannya perubahan simbolik. Bagaimanapun, pada waktu yang sama, Kanada terus menegaskan kesetiaan orang Kanada yang berterusan kepada takhta kerajaan yang sama. Hanya keperluan praktik memerlukan bahawa taraf kewarganegaraan harus diasaskan daripada sesuatu yang bukannya kesetiaan supaya orang-orang daripada negara-negara Komanwel yang lain tidak akan memilih untuk menetap di Kanada.

Kewarganegaraan kehormat

Sebahagian negara-negara memberikan "kewarganegaraan kehormat" kepada mereka yang dianggapi mengkagumkan ataupun wajar disanjungi.
Melalui Akta Kongres Amerika Syarikat dan persetujuan Presidennya, kewarganegaraan kehormat Amerika Syarikat telah dianugerahkan kepada enam orang. Hanya dua tokoh yang pernah menerima kewarganegaraan kehormat di Kanada, iaitu Raoul Wallenberg selepas kematiannya pada tahun 1985, dan Nelson Mandela pada tahun 2001.
Seniwati Amerika Syarikat Angelina Jolie menerima kewarganegaraan kehormat Kemboja pada tahun 2005 kerana usaha kemanusiannya.

Kewarganegaraan sejarah

Dari segi sejarah, banyak negara pernah mengehadkan kewarganegaraannya kepada hanya sebahagian rakyatnya, dan oleh sebab itu, tercipta suatu kelas warganegara dengan hak politik yang lebih unggul berbanding kelas yang lain. Contoh klasik bagi kewarganegaraan terhad ialah Athens di mana abdi, wanita, dan metik tidak dibenarkan hak-hak politik. Republik Rom merupakan lagi satu contoh yang lain, dan baru-baru ini, szlachta dari Komanwel Poland-Lithuania mempertunjukkan sebahagian daripada ciri-ciri ini.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan


Asas-Asas Kewarganegaraan

Ketatanegaraan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/175/asas-asas-kewarganegaraan/

contoh kasus kewarganegaraan

Benang Kusut Masalah Kewarganegaraan

Apa yang membuat masalah kewarganegaraan penduduk keturunan asing di Indonesia demikian rumit?
Liong Solan duduk terpekur. Di hadapan wanita 58 tahun itu terserak fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP WNI. “Ini sudah ditarik,” tuturnya. “Ka­tanya tidak sah.” Raut kebingungan tersirat jelas di wajah­­nya. Sebagai ibu rumah tangga tanpa mengecap bang­ku sekolah, Solan tak paham tentang kewarganegaraan, undang-undang, dan serangkaian peraturan yang me­nyertai­nya. Ia hanya tahu bahwa ia lahir dan menetap di Indonesia. Ia bingung mengapa sulit dan mahal mengurus dokumen sebagai WNI.
Siang itu, di rumah berlantai tanah beru­kuran 3×5 meter di bilangan Jakarta Pusat, Solan mengisahkan keresahannya. Terlahir di Jakarta dari ayah seorang warga negara Tiongkok dan ibu “Cina Benteng”, seumur hidup Solan tak pernah punya KTP WNI. Sebuah fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemda Chusus Ibukota Jakarta mencantumkan kewargane­garaannya sebagai “tanpa kewarganegaraan”.
 Kartu yang habis masa berlakunya pada 1971 itu menjadi andalannya untuk semua urusan ad­mi­nistrasi. Akta lahir dan dokumen lain tidak ia miliki. Ketika ayahnya memutuskan pulang ke Tiongkok sebagai dampak PP No.10/1959, seke­luarga­ berrencana dibawa serta. Ibunda Solan, Gouw­ Em Nio, pun memilih kewarganegaraan Tiongkok. Apa daya, mereka tak kebagian kapal. Itulah ­terakhir kalinya Solan melihat sang ayah yang kapalnya karam dalam pela­yaran ke Tiongkok. Kewarganegaraan Gouw Em Nio dan anak-anaknya pun terkatung-katung karena tidak pernah lagi diurus. “Saya pernah coba ikut bikin SBKRI tahun 1980 dan 1996, tapi gagal,” terangnya. “Nggak ada duit-nya.”
Dalam kebingungannya, pada 2003 Solan meng­adu ke Komisi Ombudsman Nasional. Ber­be­kal surat pengantar RT dan KK Kelurahan Mangga Dua Selatan yang ia miliki setelah menikah de­ngan suami yang juga tanpa dokumen kewarganega­raan. Ia mengeluhkan mengapa membuat KTP sulit dan harus membayar mahal. Selang sebulan, Komisi Ombudsman menindaklanjuti dan menemukan fakta bahwa ia tak tercatat dalam master data penduduk Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Singkat cerita, datanglah oknum pegawai kelurahan mena­war­kan memproses KTP berikut KK dengan biaya satu juta ru­­piah. Solan menawar dua ratus ribu rupiah, jumlah yang ia sanggupi. Setelah tawar-menawar alot, akhirnya disepa­kati harga empat ratus ribu rupiah. Dalam keluguannya, Solan me­­min­ta kwitansi pembayaran yang tentu saja tidak diberi.
Setelah KTP dan KK-nya selesai pada Januari 2006, Solan mendengar Gubernur Sutiyoso mengatakan bahwa biaya pem­buatan KTP gratis.
Maka Solan pun menulis surat kepada Sutiyoso, mencerita­kan bagaimana proses pembuatan KTP dan KK-nya yang be­gi­tu mahal plus mempermasalahkan mengapa ia tidak di­be­ri kwitansi. Kasus ini akhirnya menjadi masalah besar. Gubernur Sutiyoso mengusut oknum pegawai kelurahan tersebut. Akhirnya oknum tersebut ditindak. Uang empat ratus ribu milik Solan dikembalikan. KTP berikut KK Solan ditarik kare­na dianggap tidak sah. Solan pun diminta menandata­ngani surat perjanjian bahwa ia takkan mempermasalahkan kasus ini lagi.
Jadi sekarang saya harus bagaimana?” isaknya. “Mengapa tidak dikatakan saja dari awal kalau saya tidak bisa meng­urus KTP dan KK, beritahu saya bagaimana cara yang benar dong...”
Kasus Liong Solan adalah salah satu contoh rumitnya masalah kewarganegaraan di Indonesia. Indradi Kusuma dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyatakan masalah ini sudah bercampur antara ruwetnya sejarah, perilaku diskriminatif, tidak taat pada peraturan, dan unsur korupsi.
Memahami mengapa masyarakat keturunan Tionghoa  meng­­­a­lami kerumitan ini, memaksa kita menoleh kembali ke masa lalu, masa-masa awal kelahiran republik ini.
Saat UU Kewarganegaraan pertama bernomor No.03/1946 diberlakukan, keturunan asing diberi waktu dua tahun un­tuk memilih kewarganegaraannya. Bila menolak kewarganegara­an RI, mereka harus melapor. Tanpa melapor mereka otomatis menjadi WNI. Dalam istilah hukum, ini disebut stelsel pasif. Kebi­jakan ini dipilih karena Indonesia masih menghadapi ancaman Belanda. Potensi etnis Tionghoa dianggap signifikan dalam melawan Belanda.
Masalah muncul ketika Belanda mengintervensi kedaulat­an Republik Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada 1949. Diputuskan bahwa masalah kewarganegaraan kembali mengacu pada hukum Belanda Nederlansche Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126) yang membagi penduduk dalam strata Kawula Belanda, Kawula Timur Asing, dan Kawu­la Pribumi.
Menurut perjanjian ini, Kawula Timur Asing harus menentukan kewarganegaraan dengan stelsel pasif. Sementara Ka­wu­la Belanda memilih kewarganegaraan dengan stelsel aktif. Artinya bila ingin menjadi WNI harus melapor.
Sebenarnya permasalahan kewarganegaraan lebih beraspek­ hukum. Berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1930, setiap negara mempunyai independensi untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Mempertimbangkan kemesraan politik poros Jakarta-Beijing-Pyongyang saat itu, in­de­pendensi hukum kewarganegaraan harus dikalahkan oleh kepentingan politik luar negeri. Ditambah lagi tahun 1950 RI resmi mengakui Republik Rakyat Tiongkok dengan One China Policy-nya, termasuk di antaranya mengenai politik kewarga­negaraan RRT yang berasas­ ius sanguinis, yaitu mengakui se­mua­ keturunan warga Tiong­kok di belahan dunia mana pun sebagai warga negara­ Tiongkok.
Maka pada 1955 Perdana Menteri merangkap Men­teri Luar Negeri Tiongkok, Zhou En Lai dan Menteri Luar Negeri RI Sunario menyepakati perjanjian dwikewarganegaraan yang disahkan dalam UU No.02/1958. Perjanjian ini memberikan kesempatan dua tahun pada penduduk keturunan Tionghoa untuk memilih kewarganegaraannya, yaitu antara 20 Januari 1960 sampai 20 Januari 1962.
Penduduk keturunan Tionghoa pun terbagi dalam tiga sta­tus,­ yaitu Warga Negara Tiongkok Tunggal, WNI Tung­gal, dan Dwikewarganegaraan. Warga Negara Tiongkok­ Tunggal adalah mereka yang menolak kewarganegara­an RI berdasarkan UU No.03/1946. Ada juga etnis Tionghoa yang otomatis dianggap WNI Tunggal, yaitu yang mengikuti pemilu di tahun 1955, veteran, mantan Angkatan Perang RI, polisi, pegawai negeri, dan mereka yang bermatapenca­harian sama dengan mayoritas penduduk seperti petani dan nelayan. Sementara yang tidak masuk dua kelompok itu berstatus Dwikewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan UU No.62/1958­ tentang kewarganegaraan RI dengan sistem stelsel aktif. Akibat ketidaktahuan tentang stesel aktif, banyak penduduk Tionghoa awam yang masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif tetap bersikap pasif. Mereka tidak datang ke pengadilan. Akibatnya mereka gagal mempertahankan status­ WNI yang diperoleh dari UU No.03/1946. Dengan sikap pasifnya, mereka juga juga tidak datang ke Kedutaan Besar RRT. Hal ini membuat mereka tidak memegang formulir kewarganegaraan Indonesia sekaligus juga tidak memegang paspor RRT. Jadilah mereka diperlakukan sebagai orang tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Mereka yang aktif datang mencatatkan pernyataan di pe­ng­adilan memperoleh tanda terima, yaitu formulir bernama “Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia”. Dikenal sebagai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Konsekuensi diakuinya RRT dengan One China Policy-nya, juga membuat sekelompok penduduk keturunan Tionghoa yang sebelumnya memilih warga negara Taiwan menjadi stateless.
Kondisi bertambah rumit dengan terbitnya Peraturan Presi­den­ No.10/1959 di sela-sela pelaksanaan perjanjian dwike­warganegaraan RI-RRT itu. ­Peraturan tersebut melarang usa­ha perdagangan kecil dan eceran asing di luar ibu kota daerah swantantra tingkat I dan II serta karesiden­an serta mewajibkan pengalihan usaha mereka pada WNI pribumi. Dalam praktiknya, tidak jelas siapa yang dimaksud asing” ini, sehingga berakibat pengusiran” dan eksodus besar-be­sar­an WNI Tionghoa. Para penguasa militer di daerah se­enak­nya mengusir bukan saja orang Tionghoa asing tapi juga orang Tionghoa yang berdasarkan UU No.03/1946 telah menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal berdasarkan UU No. 02/1958, sebelum dilaksanakan perjanjian dwikewarganegaraan, WNI Tionghoa tetap dianggap sebagai WNI.   
Peraturan ini sangat rasialis,” papar Indradi. “Semua keturunan Tionghoa yang berdagang diusir. Anehnya keturunan asing lain yang beretnis Arab atau India tidak ikut diusir….”
Ratusan ribu keturunan Tionghoa berbondong-bondong meninggalkan Indonesia. Indradi melansir jumlah 140.000 orang. Kepada mereka diberikan surat Exit Permit Only (EPO). 40.000 di antaranya diangkut dengan kapal dari RRT, 100.000 lainnya terkatung-katung di Indonesia. Hidup bersembunyi dan penuh ketakutan. Mereka kemudian juga tidak melapor ke pengadilan. Demikianlah mereka men­jadi­ stateless.
Sepuluh tahun kemudian perjanjian dwikewarganegaraan dibatalkan sebagai puncak revolusi September 1965, di­gan­tikan dengan UU No.04/1969, namun tetap tidak ada kejelas­an status bagi penduduk stateless.
Charles Coppel mengutip data Jawatan Imigrasi bahwa pada 1966 terdapat 1.100.000 penduduk Tionghoa ber­status stateless dengan orientasi politik tidak jelas antara Indonesia, Tiongkok, atau Taiwan. Penduduk stateless itu kemudian beranak-cucu dan menyisakan masalah sampai sekarang.
Sapi Perah SBKRI
Melihat awal mula munculnya SBKRI, tidak ada masalah dis­­kriminasi di sana. SBKRI adalah sebuah surat bukti bagi ke­­turunan asing yang menyatakan diri berkeinginan menjadi WNI. Djasmin, MH, seorang praktisi hukum, menyatakan bah­­wa SBKRI menjadi sumber diskriminasi karena penafsiran bias ketentuan Pasal IV Peraturan Penutup UU No.62/1958. Dinyatakan bahwa “Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia Warga Negara Republik Indonesia dan tidak mem­punyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia Warga Negara Republik Indonesia atau tidak menurut hukum acara perdata biasa.”
Dalam kenyataannya SBKRI dijadikan syarat mutlak pel­ba­gai urusan administrasi kependudukan. Padahal untuk mem­­peroleh SBKRI diperlukan waktu lama dan biaya tidak murah, dalam be­be­rapa kasus bahkan dipersulit dan dijadikan lahan sumber rejeki aparat yang memanfaatkan ketidakta­huan penduduk.
Pada 1978 terbitlah Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12/1978 tentang SBKRI. Dinyatakan mereka yang per­lu membuktikan diri sebagai WNI bisa mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kehakiman. Praktik di lapang­an membuktikan bahwa di beberapa daerah Peraturan Menteri ini masih dijadikan landasan mutlak kepemilikan SBKRI.
Di masa Orde Baru, SBKRI dikukuhkan lagi dengan Instruksi Presiden RI No.02/1980 dan Keputusan Presiden No.13/1980. Salah satu pertimbangannya adalah kepastian hukum bagi war­ga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan. Berangkat dari Inpres tersebut, SBKRI kem­bali menjadi keharusan untuk dimiliki etnis Tionghoa dalam ber­urusan dengan instansi terkait seperti Departemen Dalam Negeri, khususnya Catatan Sipil, untuk keperluan kelahiran, perkawinan, dan kematian; Departemen Pendidikan Nasional, untuk keperluan sekolah; Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya jajaran imigrasi; pengurusan KTP, pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.
Pelbagai peraturan sebetulnya sudah mencabut SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI. Sebut saja Keppres No. 56/1996 serta Instruksi Mendagri No.25/1996 tentang Juk­lak Keppres No.56/1996. Demikian juga Instruksi Presiden No.04/1999 yang pada esensinya menjelaskan bahwa berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran. Bahkan keppres tersebut menyatakan segala peratur­an perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang mempersyaratkan SBKRI tidak berlaku lagi. Dalam praktiknya peraturan ini tidak berjalan. Bahkan setelah UU No.12/2006 berlaku, masih kita dengar oknum aparat menuntut SBKRI bagi­ WNI etnis Tionghoa yang mengurus berbagai dokumen. Data terakhir terjadi pada Agustus 2007, Kantor Imigrasi Jambi masih meminta SBKRI sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
Molan Tarigan, Atase Imigrasi Konsulat Jendral RI di Gu­ang­zhou, menyatakan bahwa penyelesaian masalah kewargane­garaan penduduk keturunan asing di Indonesia melibatkan tiga unsur. 
Pertama, struktur sistem hukum, yaitu institusi yang ber­we­nang dalam menentukan status kewarganegaraan serta yurisdiksi atau wewenangnya. Kedua adalah substansi hukum, meliputi atur­an, norma, produk, dan keputusan hukum. Yang terakhir adalah budaya hukum yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, pemikiran, nilai, kebiasaan, cara berpikir serta bertindak, baik dari aparat maupun masyarakatnya.
Sebuah kenyataan bahwa di Indonesia ketiga unsur ini masih berjalan timpang

http://rizal-fauzi-ventari.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-kewarganegaraan.html

Jumat, 11 Mei 2012

KETAHANAN NASIONAL

Latar Belakang

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

Jumat, 20 April 2012

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar belakang

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Contoh kasus wawasan nasional :
Kemudian kita akan membahas mengenai Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan teknik elektro. Untuk membahas mengenai hubungan antara ketiga hal tersebut dengan bidang elektro maka penulis akan langsung membahas mengenai implementasi di lapangan. Salah satu konsentrasi di bidang teknik elektro adalah teknik ketenagaan. Peran ketenagaan di Indonesia dipegang oleh PT. PLN Persero serta beberapa perusahaan swasta baik dalam negeri maupun asing(peran swasta hanya dalam bentuk kerjasama). Peran ketenagaan sudah merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi umat manusia. Segala macam barang sudah menggunakan listrik walaupun ada beberapa yang menggunakan sumber energi lain dalam jumlah kecil. Pemenuhan kebutuhan akan tenaga listrik setiap hari dari Sabang sampai Merauke ini merupakan sumber investasi bagi Indonesia. Tetapi perlu diingat bahwa hal ini bisa menjadi boomerang bagi pemerintah Indonesia.
Seperti kita tahu beberapa waktu yang lalu terjadi pergiliran penggunaan listrik yang menyebabkan beberapa fasilitas umum seperti kereta api tidak bisa beroperasi. Hal ini menimbulkan banyak protes baik dari kalangan industri maupun masyarakat. Pergiliran penggunaan listrik ini dilakukan untuk mengurangi beban listrik yang ditanggung oleh pemerintah. Protes dari masyarakat tersebut adalah karena tidak terdapat kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat. Di sini wawasan nusantara memegang peranan yang sangat penting. Kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat akan menimbulkan suatu “kejelasan”. Sehingga pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bisa menjalankan programnya dan masyarakat mengerti dan paham akan tujuan dari program pemerintah tersebut. Selain itu wawasan nusatara disini juga sebagai dasar atau landasan untuk memperkuat ketahanan nasional. Maksudnya jika bangsa tersebut paham dan menjalankan prinsip dari wawasan nusantara maka hasutan-hasutan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak akan bisa berhasil di Indonesia, karena masyarakat tahu tujuan dari pemerintah. Jika sudah seperti ini maka mudah bagi pemerintah untuk menjalankan semua programnya karena mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dari sini kita bisa melihat hubungan antara wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan. Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat. Selain itu dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional. Akhinya tujuan dari bangsa ini dapat tercapai dengan ketiga hal tersebut.
Google.com
Sumber : http://chochokye.wordpress.com/2010/03/14/contoh-kasus-wawasan-nasional/

 

Sabtu, 07 April 2012

HAM

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org
http://gurupkn.wordpress.com

Jumat, 23 Maret 2012

Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dan sistem pemerintahan negara

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
Sedangkan secara terminoligis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahandimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melaluikompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasidemokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Pendapat lain seperti dinyatakan oleh Henry B. Mayo bahwa demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dandiselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.Bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut sertamemerintah dengan perantaraan wakilnya. Atau pemerintahan rakyat. Jugadidefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warganegara.
Demokrasi juga diartikan sebagai bentuk masyarakat yang menghargai hak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukungtoleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas.Sedangkan William Morris dalam kamus The Grolier Internasional Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah Goverment by the people.
 exercised either direcly or trough elected representatives
(Pemerintahan dimanarakyat memegang kekuasaan secara langsung atau melalui wakil yang dipilih).Simon and Schuster Inc dalam buku Webster’s New World College Dictionary, mengatakan bahwa demokrasi adalah Government in which the people hold the running power either direcly or trough elected representatives,rule by the rule.
 (Pemerintahan oleh rakyat, yang diadakan secara langsung ataumelalui wakil yang dipilih)Abraham Lincoln (1863) mendefinisikan demokrasi adalah Goverment of the people, by the people, for the people.Yang berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi yang dirumuskannya ini adalahdefinisi yang paling popular.Sidney Hook dalam  Encylopedia Americana
Menyebutkan democracy isa form government in which the major decisions of government or the indirection   of policy behind these decisions rest direcly or indirectly on the freely given consent of majority of the adults governed.(Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakantidak langsung di samping keputusan itu diletakkan secara langsung atau tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas dari pemerintah yang berkuasa).Dari beberapa definisi tersebut mengimplikasikan bahwa didalamdemokrasi terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, keterwakilan rakyat dalam pemerintahan, suara rakyat, persamaaan hak, musyawarah, pemilihan yang bebasdan bertanggung jawab.Dapat penulis simpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang berada ditangan rakyat atau bisa dikatakan kekuasaan dipegang oleh rakyatdengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban yang sama bagi setiaprakyat atau warga negaranya.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap  Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a)     Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a.    Demokrasi bersifat Politik
b.    Demokrasi bersifat Yuridis
c.    Demokrasi bersifat Ekonomis
d.    Demokrasi bersifat Sosialis
e.    Demokrasi bersifat Kultural
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.