Jumat, 29 Juni 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni. Berkaitan dengan pengmbangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial  Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan).
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan prilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau biasa diartikan sebagai kumpulan yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.  “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengrus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Bentuk Negara
Negara Kesatuan.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
b. Kewajiban warga negara anatara lain :
 - Melaksanakan aturan hukum.              
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
D. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
 Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
-          Sistem pemerintah diktator (borjuis dan proletar).
-          Sistem pemerintahan parlementer.
-          Sistem pemerintahan presidential.
-          Sistem pemerintahan campuran.
E. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia.
F. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
            Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut : Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
 G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
            Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
            Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.
H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi Negara
            Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2.      UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
            Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena : Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.
I.PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
            Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat ( PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pedidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
            Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Nagara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.    Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Perjuangan kemerdekaan.
b.    Proklamasi
c.    Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.    Pembangunan Negara Indonesia
e.    Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.    Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.    Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-    Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-    Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-    Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
-    Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-    Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan  kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.            Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b.            Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.    Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.    Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.    Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.    Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.    Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.    Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.    Adanya masa depan yang harus diraih.
d.    Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.    Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6.    Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara  dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah  kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa  Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalus(1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan  teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera  maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat  dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan disekolah-sekolah.
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.           setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.        anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.        anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.        anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.        anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.   anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.      anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.           anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.         anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.         anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.        anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.           Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.         Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Minggu, 13 Mei 2012

KEWARGANEGARAAN


Kewarganegaraan

Kewarganegaraan (bahasa Inggeris: citizenship) merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik (iaitu, sebuah bandar pada asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara) yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warganegara.
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (bahasa Inggeris: nationality). Bagaimanapun, kedua-dua istilah ini harus dibezakan. Seorang warganegara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon pilihan raya, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Kewarganegaraan berasal daripada hubungan di sisi undang-undang dengan sebuah negara. Sebaliknya, kerakyatan biasanya berasal daripada tempat kelahiran, iaitu jus soli) dan, kekadangnya daripada keetnikan, iaitu jus sanguinis). Tambahan pula, kewarganegaraan boleh diserahkan melalui penyerahan kewarganegaraan dan diperolehi melalui pewarganegaraan.
Ada kemungkinannya bahawa seorang individu mempunyai kerakyatan tanpa kewarganegaraan (iaitu, dia ditakluk oleh undang-undang negara serta berhak menerima perlindungan tetapi tidak mempunyai hak-hak penyertaan politiknya). Ada kemungkinan juga bahawa seorang individu mempunyai hak-hak politik tanpa menjadi warganegara negara itu; umpamanya, seorang warganegara dari negara Komanwel yang menetap di United Kingdom mempunyai hak-hak politik yang sepenuhnya di negara itu tetapi tidak mempunyai kewarganegaraan United Kingdom. Sila lihat rencana Kerakyatan untuk perbincangan lanjut mengenai sifat-sifat kerakyatan dan bagaimana ia diperolehi.
Kewarganegaraan seringnya melibatkan usaha untuk kebaikan masyarakat melalui penyertaan, kerja sukarela, dan usaha untuk memperbaiki kehidupan semua warganegara. Dalam konteks ini, sekolah-sekolah di England seringnya memberikan pelajaran mengenai kewarganegaraan; di Wales, model yang digunakan ialah "Pendidikan Peribadi dan Sosial".

Kewarganegaraan subnasional

Kewarganegaraan biasanya berhubungan dengan keahlian negara, tetapi istilah itu juga boleh dipergunakan untuk tahap subnasional. Entiti-entiti subnasional (umpamanya, negeri ataupun provinsi) boleh mengenakan keperluan kediaman dan sebagainya sebelum warganegara itu diizin untuk menyertai bidang politik, ataupun menerima manfaat yang diberikan oleh kerajaan entiti itu. Bagaimanapun, dalam kes tersebut, mereka yang berlayak kekadangnya juga diperlihatkan sebagai "warganegara" negeri, provinsi, atau wilayah yang berkenaan.
Kewarganegaraan, sebagaimana yang diterangkan di atas, merupakan hak-hak politik seseorang dalam sebuah masyarakat. Oleh sebab itu, anda boleh mempunyai kewarganegaraan daripada sebuah negara dan kerakyatan daripada negara yang lain. Contohnya: Seorang Amerika-Cuba boleh dianggapi sebagai rakyat Cuba kerana dia dilahirkan di sana, tetapi dia juga boleh menjadi warganegara Amerika Syarikat melalui pewarganegaraan. Sebahagian negara-negara melarangi kewarganegaraan duaan antara satu sama lain, umpamanya Cuba dan Amerika Syarikat melarangi kewarganegaraan duaan antara kedua-dua negara itu kerana ketegangan politik mereka.

Kewarganegaraan supranasional

Dalam tahun-tahun kebelakangan ini, beberapa pertubuhan antara kerajaan telah memperluaskan konsep dan istilah kewarganegaraan ke peringkat antarabangsa, di mana ia dipergunakan untuk keseluruh warganegara ahli-ahli sebuah kesatuan negara. Dua contoh yang berkaitan dengan kewarganegaraan Kesatuan Eropah dan kewarganegaraan Negara-negara Komanwel British diberikan di bawah. Sehingga 2005, kewarganegaraan pada peringkat ini merupakan konsep sekunder, dengan taraf yang lebih lemah berbanding kewarganegaraan negara.
Versi terakhir untuk kewarganegaraan supranasional akan merupakan kewarganegaraan sedunia. Bagaimanapun, Bangsa-Bangsa Bersatu tidak mewakili konsep ini secara langsung; ia lebih merupai forum antarabangsa berbanding struktur untuk menyatakan hak-hak dan tanggungjawab individu.

Kewarganegaraan Kesatuan Eropah (EU)

Perjanjian Maastricht memperkenalkan konsep kewarganegaraan Kesatuan Eropah. Kewarganegaraan ini berasal daripada kewarganegaraan ahli-ahli negaranya — seseorang yang memegang kerakyatan salah satu daripada ahli-ahli negara Kesatuan Eropah akan menjadi "warganegara Kesatuan" sebagai tambahan dan secara automatik.
Kewarganegaraan EU memberikan hak-hak dan hak istimewa yang tertentu di dalam EU; di banyak kawasan di dalam EU, warganegara EU mempunyai hak-hak yang sama ataupun serupa dengan warganegara asli ahli negara itu. Hak-hak yang diberikan kepada warganegara EU termasuk:
  • kebebasan pergerakan dan hak kediaman di dalam kawasan Ahli-ahli Negara;
  • hak mengundi dan menjadi calon dalam pilihan raya Parlimen Eropah serta dalam pilihan perbandaran di dalam Ahli Negara kediamannya;
  • hak perlindungan diplomatik dan konsular;
  • hak petisyen kepada Parliamen Eropah; dan
  • hak untuk merujuk kepada Ombudsman.
Hak kediaman membawa konotasi bukan sahaja untuk hak mendiami, tetapi juga untuk hak memohon pekerjaaan dalam mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam negara, kecuali jawatan-jawatan yang sensitif seperti pertahanan).
Ahli-ahli negara EU juga menggunakan reka bentuk pasport yang sama, iaitu warna yang merah tua, dengan nama ahli negara, mohor negara, dan tajuk "Kesatuan Eropah" (atau terjemahannya).
Kedudukan kewarganegaraan Kesatuan semakin meningkat dan Mahkamah Keadilan Eropah telah menyatakan bahawa kewarganegaraan Kesatuan akan menjadi "taraf yang asas untuk rakyat Ahli-Ahli Negara" (sila lihat Kes C-184/99 Rudy Grzelczyk berlawan Centre Public d'Aide Sociale d'Ottignes-Louvain-la-Neuve, [2001] ECR I-6193, perenggan 31). Suruhanjaya Eropah juga telah menegaskan bahawa kewarganegaraan Kesatuan harus merupakan taraf yang asas untuk rakyat EU, akan tetapi ini tidak diterima oleh banyak ahli negara Kesatuan Eropah.

Kewarganegaraan Komanwel

Konsep "Kewarganegaraan Komanwel" terwujud sejak penubuhan Negara-negara Komanwel British. Sebagaimana dengan Kesatuan Eropah, seseorang memegang kewarganegaraan Komanwel hanya kerana dia merupakan warganegara salah satu daripada ahli-ahli negara Komanwel. Jenis kewarganegaraan ini memberikan hak istimewa yang tertentu di dalam beberapa negara Komanwel:
  • Sebahagian negara-negara tidak memerlukan visa pelancong daripada warganegara negara-negara lain di dalam Komanwel.
  • Di sebahagian negara-negara Komanwel, pemastautin tetap dari negara-negara Komanwel yang lain berlayak untuk hak-hak politik, umpamanya hak untuk mengundi dalam pilihan raya tempatan dan nasional, dan di dalam beberapa kes, juga hak untuk menjadi calon pilihan raya.
  • Di beberapa negara Komanwel, hak untuk bekerja di mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam) juga diberikan, kecuali untuk jawatan-jawatan tertentu seperti jawatan dalam pertahanan, Gabenor-Jeneral, Presiden, dan Perdana Menteri.
Sedangkan kewarganegaraan Komanwel kekadang disemadikan dalam perlembagaan tertulis negara-negara Komanwel dan dianggapi sebagai sejenis kewarganegaraan duaan, tidak pernahnya terada rancangan untuk mempunyai pasport yang sama.
Walaupun Republik Ireland meninggalkan Komanwel pada tahun 1949, ia sering dianggapi seolah-olah ia masih merupakan ahli, dengan rujukan dibuat pada dokumen guaman sebagai 'Komanwel dan Republik Ireland', dan warganegaranya tidak dianggap sebagai rakyat asing, khususnya di dalam United Kingdom.
Kanada membuat penyimpangan daripada prinsip kerakyatan yang ditakrifkan dari segi kesetiaan pada tahun 1921 (Akta Rakyat 1921 (Kanada)) untuk menghalang orang bukan Kanada (khususnya, orang keasalan Asia) daripada memasuki Kanada. Pada tahun 1935, Ireland merupakan negara sulung untuk memperkenalkan kewarganegaraannya. (Bagaimanapun, warganegara Ireland masih dianggapi sebagai rakyat British, dan masih tidak dianggapi sebagai rakyat asing, walaupun Ireland bukan lagi merupakan ahli Komanwel; Murray v Parkes [1942] All ER 123).
Pada tahun 1946, Akta Kewarganegaraan Kanada menghapuskan asas yang sama untuk kewarganegaraan. Konsep kewarganegaraan Komanwel diperkenalkan pada tahun 1948 dalam Akta Kerakyatan British 1948. Dominion yang lain mengamalkan prinsip ini, umpamanya New Zealand dalam Akta Kerakyatan British dan Kewarganegaraan New Zealand 1948.
Kewarganegaraan telah menggantikan kesetiaan. Ini merupakan suatu penggantian yang besar, dan bukannya perubahan simbolik. Bagaimanapun, pada waktu yang sama, Kanada terus menegaskan kesetiaan orang Kanada yang berterusan kepada takhta kerajaan yang sama. Hanya keperluan praktik memerlukan bahawa taraf kewarganegaraan harus diasaskan daripada sesuatu yang bukannya kesetiaan supaya orang-orang daripada negara-negara Komanwel yang lain tidak akan memilih untuk menetap di Kanada.

Kewarganegaraan kehormat

Sebahagian negara-negara memberikan "kewarganegaraan kehormat" kepada mereka yang dianggapi mengkagumkan ataupun wajar disanjungi.
Melalui Akta Kongres Amerika Syarikat dan persetujuan Presidennya, kewarganegaraan kehormat Amerika Syarikat telah dianugerahkan kepada enam orang. Hanya dua tokoh yang pernah menerima kewarganegaraan kehormat di Kanada, iaitu Raoul Wallenberg selepas kematiannya pada tahun 1985, dan Nelson Mandela pada tahun 2001.
Seniwati Amerika Syarikat Angelina Jolie menerima kewarganegaraan kehormat Kemboja pada tahun 2005 kerana usaha kemanusiannya.

Kewarganegaraan sejarah

Dari segi sejarah, banyak negara pernah mengehadkan kewarganegaraannya kepada hanya sebahagian rakyatnya, dan oleh sebab itu, tercipta suatu kelas warganegara dengan hak politik yang lebih unggul berbanding kelas yang lain. Contoh klasik bagi kewarganegaraan terhad ialah Athens di mana abdi, wanita, dan metik tidak dibenarkan hak-hak politik. Republik Rom merupakan lagi satu contoh yang lain, dan baru-baru ini, szlachta dari Komanwel Poland-Lithuania mempertunjukkan sebahagian daripada ciri-ciri ini.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan


Asas-Asas Kewarganegaraan

Ketatanegaraan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/175/asas-asas-kewarganegaraan/

contoh kasus kewarganegaraan

Benang Kusut Masalah Kewarganegaraan

Apa yang membuat masalah kewarganegaraan penduduk keturunan asing di Indonesia demikian rumit?
Liong Solan duduk terpekur. Di hadapan wanita 58 tahun itu terserak fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP WNI. “Ini sudah ditarik,” tuturnya. “Ka­tanya tidak sah.” Raut kebingungan tersirat jelas di wajah­­nya. Sebagai ibu rumah tangga tanpa mengecap bang­ku sekolah, Solan tak paham tentang kewarganegaraan, undang-undang, dan serangkaian peraturan yang me­nyertai­nya. Ia hanya tahu bahwa ia lahir dan menetap di Indonesia. Ia bingung mengapa sulit dan mahal mengurus dokumen sebagai WNI.
Siang itu, di rumah berlantai tanah beru­kuran 3×5 meter di bilangan Jakarta Pusat, Solan mengisahkan keresahannya. Terlahir di Jakarta dari ayah seorang warga negara Tiongkok dan ibu “Cina Benteng”, seumur hidup Solan tak pernah punya KTP WNI. Sebuah fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemda Chusus Ibukota Jakarta mencantumkan kewargane­garaannya sebagai “tanpa kewarganegaraan”.
 Kartu yang habis masa berlakunya pada 1971 itu menjadi andalannya untuk semua urusan ad­mi­nistrasi. Akta lahir dan dokumen lain tidak ia miliki. Ketika ayahnya memutuskan pulang ke Tiongkok sebagai dampak PP No.10/1959, seke­luarga­ berrencana dibawa serta. Ibunda Solan, Gouw­ Em Nio, pun memilih kewarganegaraan Tiongkok. Apa daya, mereka tak kebagian kapal. Itulah ­terakhir kalinya Solan melihat sang ayah yang kapalnya karam dalam pela­yaran ke Tiongkok. Kewarganegaraan Gouw Em Nio dan anak-anaknya pun terkatung-katung karena tidak pernah lagi diurus. “Saya pernah coba ikut bikin SBKRI tahun 1980 dan 1996, tapi gagal,” terangnya. “Nggak ada duit-nya.”
Dalam kebingungannya, pada 2003 Solan meng­adu ke Komisi Ombudsman Nasional. Ber­be­kal surat pengantar RT dan KK Kelurahan Mangga Dua Selatan yang ia miliki setelah menikah de­ngan suami yang juga tanpa dokumen kewarganega­raan. Ia mengeluhkan mengapa membuat KTP sulit dan harus membayar mahal. Selang sebulan, Komisi Ombudsman menindaklanjuti dan menemukan fakta bahwa ia tak tercatat dalam master data penduduk Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Singkat cerita, datanglah oknum pegawai kelurahan mena­war­kan memproses KTP berikut KK dengan biaya satu juta ru­­piah. Solan menawar dua ratus ribu rupiah, jumlah yang ia sanggupi. Setelah tawar-menawar alot, akhirnya disepa­kati harga empat ratus ribu rupiah. Dalam keluguannya, Solan me­­min­ta kwitansi pembayaran yang tentu saja tidak diberi.
Setelah KTP dan KK-nya selesai pada Januari 2006, Solan mendengar Gubernur Sutiyoso mengatakan bahwa biaya pem­buatan KTP gratis.
Maka Solan pun menulis surat kepada Sutiyoso, mencerita­kan bagaimana proses pembuatan KTP dan KK-nya yang be­gi­tu mahal plus mempermasalahkan mengapa ia tidak di­be­ri kwitansi. Kasus ini akhirnya menjadi masalah besar. Gubernur Sutiyoso mengusut oknum pegawai kelurahan tersebut. Akhirnya oknum tersebut ditindak. Uang empat ratus ribu milik Solan dikembalikan. KTP berikut KK Solan ditarik kare­na dianggap tidak sah. Solan pun diminta menandata­ngani surat perjanjian bahwa ia takkan mempermasalahkan kasus ini lagi.
“Jadi sekarang saya harus bagaimana?” isaknya. “Mengapa tidak dikatakan saja dari awal kalau saya tidak bisa meng­urus KTP dan KK, beritahu saya bagaimana cara yang benar dong...”
…
Kasus Liong Solan adalah salah satu contoh rumitnya masalah kewarganegaraan di Indonesia. Indradi Kusuma dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyatakan masalah ini sudah bercampur antara ruwetnya sejarah, perilaku diskriminatif, tidak taat pada peraturan, dan unsur korupsi.
Memahami mengapa masyarakat keturunan Tionghoa  meng­­­a­lami kerumitan ini, memaksa kita menoleh kembali ke masa lalu, masa-masa awal kelahiran republik ini.
Saat UU Kewarganegaraan pertama bernomor No.03/1946 diberlakukan, keturunan asing diberi waktu dua tahun un­tuk memilih kewarganegaraannya. Bila menolak kewarganegara­an RI, mereka harus melapor. Tanpa melapor mereka otomatis menjadi WNI. Dalam istilah hukum, ini disebut stelsel pasif. Kebi­jakan ini dipilih karena Indonesia masih menghadapi ancaman Belanda. Potensi etnis Tionghoa dianggap signifikan dalam melawan Belanda.
Masalah muncul ketika Belanda mengintervensi kedaulat­an Republik Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada 1949. Diputuskan bahwa masalah kewarganegaraan kembali mengacu pada hukum Belanda Nederlansche Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126) yang membagi penduduk dalam strata Kawula Belanda, Kawula Timur Asing, dan Kawu­la Pribumi.
Menurut perjanjian ini, Kawula Timur Asing harus menentukan kewarganegaraan dengan stelsel pasif. Sementara Ka­wu­la Belanda memilih kewarganegaraan dengan stelsel aktif. Artinya bila ingin menjadi WNI harus melapor.
Sebenarnya permasalahan kewarganegaraan lebih beraspek­ hukum. Berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1930, setiap negara mempunyai independensi untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Mempertimbangkan kemesraan politik poros Jakarta-Beijing-Pyongyang saat itu, in­de­pendensi hukum kewarganegaraan harus dikalahkan oleh kepentingan politik luar negeri. Ditambah lagi tahun 1950 RI resmi mengakui Republik Rakyat Tiongkok dengan One China Policy-nya, termasuk di antaranya mengenai politik kewarga­negaraan RRT yang berasas­ ius sanguinis, yaitu mengakui se­mua­ keturunan warga Tiong­kok di belahan dunia mana pun sebagai warga negara­ Tiongkok.
Maka pada 1955 Perdana Menteri merangkap Men­teri Luar Negeri Tiongkok, Zhou En Lai dan Menteri Luar Negeri RI Sunario menyepakati perjanjian dwikewarganegaraan yang disahkan dalam UU No.02/1958. Perjanjian ini memberikan kesempatan dua tahun pada penduduk keturunan Tionghoa untuk memilih kewarganegaraannya, yaitu antara 20 Januari 1960 sampai 20 Januari 1962.
Penduduk keturunan Tionghoa pun terbagi dalam tiga sta­tus,­ yaitu Warga Negara Tiongkok Tunggal, WNI Tung­gal, dan Dwikewarganegaraan. Warga Negara Tiongkok­ Tunggal adalah mereka yang menolak kewarganegara­an RI berdasarkan UU No.03/1946. Ada juga etnis Tionghoa yang otomatis dianggap WNI Tunggal, yaitu yang mengikuti pemilu di tahun 1955, veteran, mantan Angkatan Perang RI, polisi, pegawai negeri, dan mereka yang bermatapenca­harian sama dengan mayoritas penduduk seperti petani dan nelayan. Sementara yang tidak masuk dua kelompok itu berstatus Dwikewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan UU No.62/1958­ tentang kewarganegaraan RI dengan sistem stelsel aktif. Akibat ketidaktahuan tentang stesel aktif, banyak penduduk Tionghoa awam yang masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif tetap bersikap pasif. Mereka tidak datang ke pengadilan. Akibatnya mereka gagal mempertahankan status­ WNI yang diperoleh dari UU No.03/1946. Dengan sikap pasifnya, mereka juga juga tidak datang ke Kedutaan Besar RRT. Hal ini membuat mereka tidak memegang formulir kewarganegaraan Indonesia sekaligus juga tidak memegang paspor RRT. Jadilah mereka diperlakukan sebagai orang tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Mereka yang aktif datang mencatatkan pernyataan di pe­ng­adilan memperoleh tanda terima, yaitu formulir bernama “Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia”. Dikenal sebagai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Konsekuensi diakuinya RRT dengan One China Policy-nya, juga membuat sekelompok penduduk keturunan Tionghoa yang sebelumnya memilih warga negara Taiwan menjadi stateless.
Kondisi bertambah rumit dengan terbitnya Peraturan Presi­den­ No.10/1959 di sela-sela pelaksanaan perjanjian dwike­warganegaraan RI-RRT itu. ­Peraturan tersebut melarang usa­ha perdagangan kecil dan eceran asing di luar ibu kota daerah swantantra tingkat I dan II serta karesiden­an serta mewajibkan pengalihan usaha mereka pada WNI pribumi. Dalam praktiknya, tidak jelas siapa yang dimaksud “asing” ini, sehingga berakibat “pengusiran” dan eksodus besar-be­sar­an WNI Tionghoa. Para penguasa militer di daerah se­enak­nya mengusir bukan saja orang Tionghoa asing tapi juga orang Tionghoa yang berdasarkan UU No.03/1946 telah menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal berdasarkan UU No. 02/1958, sebelum dilaksanakan perjanjian dwikewarganegaraan, WNI Tionghoa tetap dianggap sebagai WNI.   
“Peraturan ini sangat rasialis,” papar Indradi. “Semua keturunan Tionghoa yang berdagang diusir. Anehnya keturunan asing lain yang beretnis Arab atau India tidak ikut diusir….”
Ratusan ribu keturunan Tionghoa berbondong-bondong meninggalkan Indonesia. Indradi melansir jumlah 140.000 orang. Kepada mereka diberikan surat Exit Permit Only (EPO). 40.000 di antaranya diangkut dengan kapal dari RRT, 100.000 lainnya terkatung-katung di Indonesia. Hidup bersembunyi dan penuh ketakutan. Mereka kemudian juga tidak melapor ke pengadilan. Demikianlah mereka men­jadi­ stateless.
Sepuluh tahun kemudian perjanjian dwikewarganegaraan dibatalkan sebagai puncak revolusi September 1965, di­gan­tikan dengan UU No.04/1969, namun tetap tidak ada kejelas­an status bagi penduduk stateless.
Charles Coppel mengutip data Jawatan Imigrasi bahwa pada 1966 terdapat 1.100.000 penduduk Tionghoa ber­status stateless dengan orientasi politik tidak jelas antara Indonesia, Tiongkok, atau Taiwan. Penduduk stateless itu kemudian beranak-cucu dan menyisakan masalah sampai sekarang.
Sapi Perah SBKRI
Melihat awal mula munculnya SBKRI, tidak ada masalah dis­­kriminasi di sana. SBKRI adalah sebuah surat bukti bagi ke­­turunan asing yang menyatakan diri berkeinginan menjadi WNI. Djasmin, MH, seorang praktisi hukum, menyatakan bah­­wa SBKRI menjadi sumber diskriminasi karena penafsiran bias ketentuan Pasal IV Peraturan Penutup UU No.62/1958. Dinyatakan bahwa “Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia Warga Negara Republik Indonesia dan tidak mem­punyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia Warga Negara Republik Indonesia atau tidak menurut hukum acara perdata biasa.”
Dalam kenyataannya SBKRI dijadikan syarat mutlak pel­ba­gai urusan administrasi kependudukan. Padahal untuk mem­­peroleh SBKRI diperlukan waktu lama dan biaya tidak murah, dalam be­be­rapa kasus bahkan dipersulit dan dijadikan lahan sumber rejeki aparat yang memanfaatkan ketidakta­huan penduduk.
Pada 1978 terbitlah Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12/1978 tentang SBKRI. Dinyatakan mereka yang per­lu membuktikan diri sebagai WNI bisa mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kehakiman. Praktik di lapang­an membuktikan bahwa di beberapa daerah Peraturan Menteri ini masih dijadikan landasan mutlak kepemilikan SBKRI.
Di masa Orde Baru, SBKRI dikukuhkan lagi dengan Instruksi Presiden RI No.02/1980 dan Keputusan Presiden No.13/1980. Salah satu pertimbangannya adalah kepastian hukum bagi war­ga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan. Berangkat dari Inpres tersebut, SBKRI kem­bali menjadi keharusan untuk dimiliki etnis Tionghoa dalam ber­urusan dengan instansi terkait seperti Departemen Dalam Negeri, khususnya Catatan Sipil, untuk keperluan kelahiran, perkawinan, dan kematian; Departemen Pendidikan Nasional, untuk keperluan sekolah; Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya jajaran imigrasi; pengurusan KTP, pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.
Pelbagai peraturan sebetulnya sudah mencabut SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI. Sebut saja Keppres No. 56/1996 serta Instruksi Mendagri No.25/1996 tentang Juk­lak Keppres No.56/1996. Demikian juga Instruksi Presiden No.04/1999 yang pada esensinya menjelaskan bahwa berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran. Bahkan keppres tersebut menyatakan segala peratur­an perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang mempersyaratkan SBKRI tidak berlaku lagi. Dalam praktiknya peraturan ini tidak berjalan. Bahkan setelah UU No.12/2006 berlaku, masih kita dengar oknum aparat menuntut SBKRI bagi­ WNI etnis Tionghoa yang mengurus berbagai dokumen. Data terakhir terjadi pada Agustus 2007, Kantor Imigrasi Jambi masih meminta SBKRI sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
…
Molan Tarigan, Atase Imigrasi Konsulat Jendral RI di Gu­ang­zhou, menyatakan bahwa penyelesaian masalah kewargane­garaan penduduk keturunan asing di Indonesia melibatkan tiga unsur. 
Pertama, struktur sistem hukum, yaitu institusi yang ber­we­nang dalam menentukan status kewarganegaraan serta yurisdiksi atau wewenangnya. Kedua adalah substansi hukum, meliputi atur­an, norma, produk, dan keputusan hukum. Yang terakhir adalah budaya hukum yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, pemikiran, nilai, kebiasaan, cara berpikir serta bertindak, baik dari aparat maupun masyarakatnya.
Sebuah kenyataan bahwa di Indonesia ketiga unsur ini masih berjalan timpang

http://rizal-fauzi-ventari.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-kewarganegaraan.html

Jumat, 11 Mei 2012

KETAHANAN NASIONAL

Latar Belakang

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.